Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Auditor yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), maka Auditor yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat dibawah jenjang jabatannya dapat melakukan tugas tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
