Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Auditor Terampi1 sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut: a. Auditor Terampil Pemula, yaitu 1. melaksanakan pemeriksaan akuntan; 2. melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan; 3. mengkompilasi laporan; dan 4. mempersiapkan bahan untuk tujuan tertentu. b. Auditor Terampil Pratama, yaitu: 1. menguji dan menilai dokumen (melaksanakan audit buril); 2. melaksanakan audit operasional; 3. mengkaji sistem pengendalian manajemen objek pengawasan; 4. mengkaji hasil pengawasan; 5. memantau tindak lanjut hasli pengawasan; dan 6. meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang berkompeten. c. Auditor Terampil Muda, yaitu: 1. melaksanakan audit khusus; 2. melaksanakan audit akuntabilitas; 3. rnengumpulkan data dan atau informasi intelijen; 4. mengkaji hasil audit (peer review); 5. mengkaji kinerja objek pengawasan; 6. melaksanakan penelitian di bidang pengawasan; 7 memproses penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR); dan 8. memberikan kesaksian dalam peradilan Kasus hasil pengawasan. (2) Rincian kegiatan Auditor Ahli Pratama yaitu : a. Sebagai Anggota Tim adalan sebagai berikut : 1. menyiapkan perumusan kebijakan pengawasan dan kebijakan lainnya, 2. menyiapkan Rencana Induk Pengawasan (RIP); 3 menyiapkan kebijakan pengawasan tahunan; 4 menyiapkan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT); 5. menyiapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT); 6. menyusun pedoman dan atau sistem pengawasan; 7 memutakhirkan pedoman dan atau sistem pengawasan; 8. menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan atau petunjuk teknis (juknis) pengawasan; 9. memutakhirkan Juklak dan atau Juknis pengawasan; 10. menyusun ukuran kinerja di bidang pengawasan; 11. membina dan menggerakkan Aparat Pengawasan Fungsional (APF); 12. menelaah peraturan perundang-undangan; 13. mengkaji laporan hasil audit akuntabilitas; 14. membuat laporan hasil pengawasan; 15. mengkaji laporan hasil pengawasan; 16. mengkaji kebijakan keuangan dan pembangunan; 17. memantau pelaksanaan RKPT; 18. memantau pelaksanaan PKPT; 19. mengkaji dan menyempurnakan RIP; 20. mengkaji aspek strategis; 21. memaparkan hasil pengawasan; 22. mengkaji hasil Diklat pengawasan; 23. gelar pengawasan; 24. melaksanakan pemeriksaan akuntan; 25. melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan; 26. melaksanakan audit operasional; 27. melaksanakan audit khusus; 28. melaksanakan audit akuntabilitas; 29. menguji dan menilai dokumen (melaksanakan audit buril); 30. melaksanakan penelitian di bidang pengawasan; 31. mengkaji hasi! pengawasan; 32. mengkompilasi laporan; 33. meringkas hasil pengawasan untuk pihak. yang berkompeten; 34. mengkaji kinerja obyek pengawasan; 35. mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan; 36. mengkaji hasil audit (peer review); 37. memantau tmdak lanjut hasil pengawasan, 38. mempersiapkan bahan untuk tujuan tertentu; 39. rnengumpulkan data dan atau informasi intelijen; 40. memproses penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR); dan 41. rnenjadi saksi r'ihli dalam peradilan kasus hasH pengawasan. b. Sebagai Ketua Tim adalah sebagai berikut: 1. melaksanakan perneriksaan akuntan; 2. rnelaksanakar, audit keuangan dan atau ketaatan; 3. melaksanakan audit operasional; 4. melaksanakan audit khusus; 5. melaksanakan audit akuntabilitas; 6. menguji dan menilai dokumen (melaksanakan audit buril); 7. melaksanakan penelitian di bidang pengawasan; 8. mengkaji hasil pengawasan; 9. mengkompilasi !aporan; 10. meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang berkompeten; 11. mengkaji Kinerja obyek pengawasan; 12. mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan; 13. mengkaji hasil audit (peer review); 14. memantau tlndak lanjut hasil pengawasan; 15. mempersiapkan bahan untuk tujuan tertentu; 16. mengumpulkan data dan atau informasi intelijen; 17. memproses penye1esaian Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR); dan 18. menjadi saksi ahli dalam peradilan kasus hasil pengawasan. (3) Rincian kegiatan Auditor Ahli Muda, yaitu : a. Sebagai Ketua Tim, adalah sebagai berikut : 1. menyiapkan perumusan kebijakan pengawasan dan kebijakan lainnya; 2. menyiapkan Rencana Induk Pengawasan (RIP); 3. menyiapkan kebijakan pengawasan tahunan; 4. menyiapkan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT); 5. menyiapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT); 6. rnenyusun pedoman dan atau sistem pengawasan; 7. memutakhirkan pedoman dan atau slstem pengawasan; 8 menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan atau petunjuk teknis (juknis) pengawasan; 9. memutakhirkan juklak dan atau juknis pengawasan; 10. menyusun ukuran kinerja di bidang pengawasan; 11. membina dan menggerakan Aparat Pengawasan Fungsional (APF); 12. menelaah peraturan perundang-undangan; 13. mengkaji laporan hasil audit akuntabilitas; 14. membuat laporan hasil pengawasan; 15. mengkaji laporan hasil pengawasan: 16. mengkaji kebijakan keuangan dan pembangunan; 17. memantau pelaksanaan RKPT; 18. memantau pelaksanaan PKPT; 19. mengkaji dan menyempurnakan RI P; 20. mengkaji aspek strategis; 21. memaparkan hasil pengawasan; 22. mengkaji hasil diklat pengawasan; 23. gelar pengawasan; 24. melaksanakan pemeriksaan akuntan; 25. melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan; 26 melaksanakan audit operasional; 27. melaksanakan audit khusus; 28. melaksanakan audit akuntabilitas; 29. menguji dan menilai dokumen (melaksanakan audit buril); 30. melaksanakan penelitian di bidang pengawasan; 31. mengkaji hasil pengawasan; 32. mengkompilasi hasil laporan; 33. meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang berkompeten; 34. mengkaji kinerja obyek pengawasan; 35. mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan; 36. mengkaji hasil audit (peer review); 37. memantau tindak lanjut hasil pengawasan; 38. mempersiapkan bahan untuk tujuan tertentu; 39. mengumpulkan data dan atau informasi intelijen; 40. memproses penyelesaian tuntutan Perbendaharaan / Tuntutan Ganti; dan 41. menjadi saksi ahli dalam peradilan kasus basil pengawasan. b. Sebagai Pengendali Teknis adalah sebagai berikut: 1. melaksanakan pemeriksaan akuntan; 2. melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan: 3. melaksanakan audit operasional; 4. melaksanakan audit khusus; 5. melaksanakan audit akuntabilitas; 6 menguji dan menilai dokumen (melaksanakan audit buril); 7. melaksanakan penelitian di bidang pengawasan; 8. mengkaji hasil pengawasan; 9. mengkompilasi laporan; 10. meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang berkompeten; 11. mengkaji kinerja obyek pengawasan; 12. mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan; 13. mengkaji hasil audit (peer review); 14. memantau tindak lanjut hasil pengawasan; 15. mempersiapkan bahkan untuk tujuan tertentu; 16. mengumpulkan data dan atau informasi intelijen; 17. memproses penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR); dan 18. menjadi saksi ahli dalam peradilan kasus hasil pengawasan. (4) Rincian kegiatan sebagai Auditor Ahli Madya, yaitu : a. Sebagal Pengendali Teknis adalan sebagai berikut: 1. menyiapkan perumusan kebijakan pengawasan dan kebijakan lainnya; 2. menyiapkan Rencdna Induk Pengawasan (RI P); 3. menyiapkan kebijakan pengawasan tahunan; 4. menyiapkan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPl); 5. menyiapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT); 6. menyusun pedoman dan atau sistem pengawasan; 7. memutakhirkan pedoman dan atau sistem pengawasan; 8. menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan atau petunjuk teknis (juknis) pengawasan; 9. memutakhirkan juklak dan atau sistem pengawasan: 10. menyusun ukuran kinerja di bidang pengawasan; 11. membina dan menggerakan Aparat Pengawasan Fungsional (APFP); 12. menelaah peraturan perundang-undangan; 13. meiaksanakan penyuluhan di bidang pengawasan; 14. melaksanakan Asistensi dan Konsultasi di bidang pengawasan; 15. membuat laporan akuntabilltas; 16. mengkaji laporan hasil audit akuntabilitas; 17. membuat laporan hasil pengawasan; 18. mengkaji laporan hasil hasil audit akuntabilitas; 19. mengkaji laporan hasil pengawasan; 20. memantau pelaksanaan RKPT; 21. memantau pelaksanaan PKPT; 22. mengkaji dan menyempurnakan RIP; 23. mengkaji aspek strategi; 24. memaparkan hasil pengawasan; 25. mengkaji hasil diklat pengawasan; 26. gelar Pengawasan; 27. melaksanakan pemeriksaan akuntan; 28. melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan; 29. melaksanakan audit operasional; 30. rnelaksanakan audit khusus; 31. melaksanakan audit akuntabilitas; 32. menguji dan menilai dokumen (audit buril); 33. melaksanakan penelitian di bidang pengawasan; 34. mengkaji hasil pengawasan; 35. mengkompilasi hasil laporan, 36. meringkas hasil pengawdsan untuk pihak yang berkompeten: 37 mengkaji kinerja obyek rengawasan; 38. mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan; 39. mengkaji hasil audit (Peer Review); 40. memantau tindak lanjut hasil pengawasan; 41. mempersiapkan bahan untuk tujuan tertentu; 42. mengumpulkan data dan atau informasi intelejen; 43. mernproses penyelesaian TP/TGR; dan 44. rnenjadi saksi ahli dalam peradilan kasus hasil pengawasan. b. Sebagai Pengendali Mutu adalah sebagai berikut : 1. melaksanakan pemeriksaan akuntan; 2 melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan; 3. melaksanakan audit operasional; 4. melaksanakan audit khusus; 5 melaksanakan audit akuntabilitas; 6 menguji dan menilai dokumen (melaksanakan audit buril); 7. melaksanakan penelitian di bidang pengawasan; 8. mengkaji hasil pengawasan; 9. mengkompilasi laporan; 10. meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang berkompeten; 11. mengkaji kinerja obyek pengawasan; 12. mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan; 13. mengkaji hasil audit (peer review); 14. memantau tindak lanjut hasil pengawasan; 15. mempersiapkan bahan untuk tujuan tertentu; 16. mengumpulkan data dan atau informasi intelijen; 17. memproses penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR); dan 18. menjadi saksi ahli dalam peradilan kasus hasil pengawasan. (5) Rincian kegiatan Auditor Ahli Utama, yaitu : a. Sebagai Pengendali Mutu adalah sebagai berikut 1. menyiapkan perumusan kebijakan pengawasan dan kebijakan lainya; 2. menyiapkan Rencana Induk Pengawasan (RIP); 3. menyiapkan kebijakan pengawasan tahunan; 4 menyiapkan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT); 5 menyiapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT); 6. menyusun pedoman dan atau sistem dibidang pengawasan; 7. memutakhirkan pedoman dan atau sistem pengawasan; 8. menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan atau petunjuk teknis (juknis) pengawasan; 9. memutakhirkan juklak dan atau juknis pengawasan; 10. menyusun ukuran kinerja di bidang pengawasan; 11. membina dan menggerakan Aparat Pengawasan Fungsional (APF); 12. menelaah peraturan perundang-undangan; 13. melaksanakan penyuluhan di bidang pengawasan; 14. melaksanakall Asistensi dan Konsultasi di bidang pengawasan: 15. membuat laporan akuntabilitas; 16. mengkaji laporan hasil audit akuntabilitas; 17. membuat laporan hasil pengawasan; 18. mengkaji laporan hasil pengawasan; 19. mengkaji kebijakan keuangan dan pembangunan, 20. memantau pelaksanaan RKPT; 21 memantau pelaksanaan PKPT; 22. mengkaji dan menyempurnakan RIP; 23. mengkaji aspek strategis: 24. memaparkail hasil pengawasan; 25 mengkaji hasil Diklat pengawasan: dan 26. gelar pengawasan. b. Rincian kegiatan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Formulir I a.
Koreksi Anda