Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Auditor Terampi1 sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
a. Auditor Terampil Pemula, yaitu
1. melaksanakan pemeriksaan akuntan;
2. melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan;
3. mengkompilasi laporan; dan
4. mempersiapkan bahan untuk tujuan tertentu.
b. Auditor Terampil Pratama, yaitu:
1. menguji dan menilai dokumen (melaksanakan audit buril);
2. melaksanakan audit operasional;
3. mengkaji sistem pengendalian manajemen objek pengawasan;
4. mengkaji hasil pengawasan;
5. memantau tindak lanjut hasli pengawasan; dan
6. meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang berkompeten.
c. Auditor Terampil Muda, yaitu:
1. melaksanakan audit khusus;
2. melaksanakan audit akuntabilitas;
3. rnengumpulkan data dan atau informasi intelijen;
4. mengkaji hasil audit (peer review);
5. mengkaji kinerja objek pengawasan;
6. melaksanakan penelitian di bidang pengawasan;
7 memproses penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR); dan
8. memberikan kesaksian dalam peradilan Kasus hasil pengawasan.
(2) Rincian kegiatan Auditor Ahli Pratama yaitu :
a. Sebagai Anggota Tim adalan sebagai berikut :
1. menyiapkan perumusan kebijakan pengawasan dan kebijakan lainnya,
2. menyiapkan Rencana Induk Pengawasan (RIP);
3 menyiapkan kebijakan pengawasan tahunan;
4 menyiapkan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT);
5. menyiapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
6. menyusun pedoman dan atau sistem pengawasan;
7 memutakhirkan pedoman dan atau sistem pengawasan;
8. menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan atau petunjuk
teknis (juknis) pengawasan;
9. memutakhirkan Juklak dan atau Juknis pengawasan;
10. menyusun ukuran kinerja di bidang pengawasan;
11. membina dan menggerakkan Aparat Pengawasan Fungsional (APF);
12. menelaah peraturan perundang-undangan;
13. mengkaji laporan hasil audit akuntabilitas;
14. membuat laporan hasil pengawasan;
15. mengkaji laporan hasil pengawasan;
16. mengkaji kebijakan keuangan dan pembangunan;
17. memantau pelaksanaan RKPT;
18. memantau pelaksanaan PKPT;
19. mengkaji dan menyempurnakan RIP;
20. mengkaji aspek strategis;
21. memaparkan hasil pengawasan;
22. mengkaji hasil Diklat pengawasan;
23. gelar pengawasan;
24. melaksanakan pemeriksaan akuntan;
25. melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan;
26. melaksanakan audit operasional;
27. melaksanakan audit khusus;
28. melaksanakan audit akuntabilitas;
29. menguji dan menilai dokumen (melaksanakan audit buril);
30. melaksanakan penelitian di bidang pengawasan;
31. mengkaji hasi! pengawasan;
32. mengkompilasi laporan;
33. meringkas hasil pengawasan untuk pihak. yang berkompeten;
34. mengkaji kinerja obyek pengawasan;
35. mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan;
36. mengkaji hasil audit (peer review);
37. memantau tmdak lanjut hasil pengawasan,
38. mempersiapkan bahan untuk tujuan tertentu;
39. rnengumpulkan data dan atau informasi intelijen;
40. memproses penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR); dan
41. rnenjadi saksi r'ihli dalam peradilan kasus hasH pengawasan.
b. Sebagai Ketua Tim adalah sebagai berikut:
1. melaksanakan perneriksaan akuntan;
2. rnelaksanakar, audit keuangan dan atau ketaatan;
3. melaksanakan audit operasional;
4. melaksanakan audit khusus;
5. melaksanakan audit akuntabilitas;
6. menguji dan menilai dokumen (melaksanakan audit buril);
7. melaksanakan penelitian di bidang pengawasan;
8. mengkaji hasil pengawasan;
9. mengkompilasi !aporan;
10. meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang berkompeten;
11. mengkaji Kinerja obyek pengawasan;
12. mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan;
13. mengkaji hasil audit (peer review);
14. memantau tlndak lanjut hasil pengawasan;
15. mempersiapkan bahan untuk tujuan tertentu;
16. mengumpulkan data dan atau informasi intelijen;
17. memproses penye1esaian Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR); dan
18. menjadi saksi ahli dalam peradilan kasus hasil pengawasan.
(3) Rincian kegiatan Auditor Ahli Muda, yaitu :
a. Sebagai Ketua Tim, adalah sebagai berikut :
1. menyiapkan perumusan kebijakan pengawasan dan kebijakan lainnya;
2. menyiapkan Rencana Induk Pengawasan (RIP);
3. menyiapkan kebijakan pengawasan tahunan;
4. menyiapkan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT);
5. menyiapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
6. rnenyusun pedoman dan atau sistem pengawasan;
7. memutakhirkan pedoman dan atau slstem pengawasan;
8 menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan atau petunjuk teknis (juknis) pengawasan;
9. memutakhirkan juklak dan atau juknis pengawasan;
10. menyusun ukuran kinerja di bidang pengawasan;
11. membina dan menggerakan Aparat Pengawasan Fungsional (APF);
12. menelaah peraturan perundang-undangan;
13. mengkaji laporan hasil audit akuntabilitas;
14. membuat laporan hasil pengawasan;
15. mengkaji laporan hasil pengawasan:
16. mengkaji kebijakan keuangan dan pembangunan;
17. memantau pelaksanaan RKPT;
18. memantau pelaksanaan PKPT;
19. mengkaji dan menyempurnakan RI P;
20. mengkaji aspek strategis;
21. memaparkan hasil pengawasan;
22. mengkaji hasil diklat pengawasan;
23. gelar pengawasan;
24. melaksanakan pemeriksaan akuntan;
25. melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan;
26 melaksanakan audit operasional;
27. melaksanakan audit khusus;
28. melaksanakan audit akuntabilitas;
29. menguji dan menilai dokumen (melaksanakan audit buril);
30. melaksanakan penelitian di bidang pengawasan;
31. mengkaji hasil pengawasan;
32. mengkompilasi hasil laporan;
33. meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang berkompeten;
34. mengkaji kinerja obyek pengawasan;
35. mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan;
36. mengkaji hasil audit (peer review);
37. memantau tindak lanjut hasil pengawasan;
38. mempersiapkan bahan untuk tujuan tertentu;
39. mengumpulkan data dan atau informasi intelijen;
40. memproses penyelesaian tuntutan Perbendaharaan / Tuntutan Ganti; dan
41. menjadi saksi ahli dalam peradilan kasus basil pengawasan.
b. Sebagai Pengendali Teknis adalah sebagai berikut:
1. melaksanakan pemeriksaan akuntan;
2. melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan:
3. melaksanakan audit operasional;
4. melaksanakan audit khusus;
5. melaksanakan audit akuntabilitas;
6 menguji dan menilai dokumen (melaksanakan audit buril);
7. melaksanakan penelitian di bidang pengawasan;
8. mengkaji hasil pengawasan;
9. mengkompilasi laporan;
10. meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang berkompeten;
11. mengkaji kinerja obyek pengawasan;
12. mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan;
13. mengkaji hasil audit (peer review);
14. memantau tindak lanjut hasil pengawasan;
15. mempersiapkan bahkan untuk tujuan tertentu;
16. mengumpulkan data dan atau informasi intelijen;
17. memproses penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR); dan
18. menjadi saksi ahli dalam peradilan kasus hasil pengawasan.
(4) Rincian kegiatan sebagai Auditor Ahli Madya, yaitu :
a. Sebagal Pengendali Teknis adalan sebagai berikut:
1. menyiapkan perumusan kebijakan pengawasan dan kebijakan lainnya;
2. menyiapkan Rencdna Induk Pengawasan (RI P);
3. menyiapkan kebijakan pengawasan tahunan;
4. menyiapkan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPl);
5. menyiapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
6. menyusun pedoman dan atau sistem pengawasan;
7. memutakhirkan pedoman dan atau sistem pengawasan;
8. menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan atau petunjuk teknis (juknis) pengawasan;
9. memutakhirkan juklak dan atau sistem pengawasan:
10. menyusun ukuran kinerja di bidang pengawasan;
11. membina dan menggerakan Aparat Pengawasan Fungsional (APFP);
12. menelaah peraturan perundang-undangan;
13. meiaksanakan penyuluhan di bidang pengawasan;
14. melaksanakan Asistensi dan Konsultasi di bidang pengawasan;
15. membuat laporan akuntabilltas;
16. mengkaji laporan hasil audit akuntabilitas;
17. membuat laporan hasil pengawasan;
18. mengkaji laporan hasil hasil audit akuntabilitas;
19. mengkaji laporan hasil pengawasan;
20. memantau pelaksanaan RKPT;
21. memantau pelaksanaan PKPT;
22. mengkaji dan menyempurnakan RIP;
23. mengkaji aspek strategi;
24. memaparkan hasil pengawasan;
25. mengkaji hasil diklat pengawasan;
26. gelar Pengawasan;
27. melaksanakan pemeriksaan akuntan;
28. melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan;
29. melaksanakan audit operasional;
30. rnelaksanakan audit khusus;
31. melaksanakan audit akuntabilitas;
32. menguji dan menilai dokumen (audit buril);
33. melaksanakan penelitian di bidang pengawasan;
34. mengkaji hasil pengawasan;
35. mengkompilasi hasil laporan,
36. meringkas hasil pengawdsan untuk pihak yang berkompeten:
37 mengkaji kinerja obyek rengawasan;
38. mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan;
39. mengkaji hasil audit (Peer Review);
40. memantau tindak lanjut hasil pengawasan;
41. mempersiapkan bahan untuk tujuan tertentu;
42. mengumpulkan data dan atau informasi intelejen;
43. mernproses penyelesaian TP/TGR; dan
44. rnenjadi saksi ahli dalam peradilan kasus hasil pengawasan.
b. Sebagai Pengendali Mutu adalah sebagai berikut :
1. melaksanakan pemeriksaan akuntan;
2 melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan;
3. melaksanakan audit operasional;
4. melaksanakan audit khusus;
5 melaksanakan audit akuntabilitas;
6 menguji dan menilai dokumen (melaksanakan audit buril);
7. melaksanakan penelitian di bidang pengawasan;
8. mengkaji hasil pengawasan;
9. mengkompilasi laporan;
10. meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang berkompeten;
11. mengkaji kinerja obyek pengawasan;
12. mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan;
13. mengkaji hasil audit (peer review);
14. memantau tindak lanjut hasil pengawasan;
15. mempersiapkan bahan untuk tujuan tertentu;
16. mengumpulkan data dan atau informasi intelijen;
17. memproses penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR); dan
18. menjadi saksi ahli dalam peradilan kasus hasil pengawasan.
(5) Rincian kegiatan Auditor Ahli Utama, yaitu :
a. Sebagai Pengendali Mutu adalah sebagai berikut
1. menyiapkan perumusan kebijakan pengawasan dan kebijakan lainya;
2. menyiapkan Rencana Induk Pengawasan (RIP);
3. menyiapkan kebijakan pengawasan tahunan;
4 menyiapkan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT);
5 menyiapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
6. menyusun pedoman dan atau sistem dibidang pengawasan;
7. memutakhirkan pedoman dan atau sistem pengawasan;
8. menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan atau petunjuk
teknis (juknis) pengawasan;
9. memutakhirkan juklak dan atau juknis pengawasan;
10. menyusun ukuran kinerja di bidang pengawasan;
11. membina dan menggerakan Aparat Pengawasan Fungsional
(APF);
12. menelaah peraturan perundang-undangan;
13. melaksanakan penyuluhan di bidang pengawasan;
14. melaksanakall Asistensi dan Konsultasi di bidang pengawasan:
15. membuat laporan akuntabilitas;
16. mengkaji laporan hasil audit akuntabilitas;
17. membuat laporan hasil pengawasan;
18. mengkaji laporan hasil pengawasan;
19. mengkaji kebijakan keuangan dan pembangunan,
20. memantau pelaksanaan RKPT;
21 memantau pelaksanaan PKPT;
22. mengkaji dan menyempurnakan RIP;
23. mengkaji aspek strategis:
24. memaparkail hasil pengawasan;
25 mengkaji hasil Diklat pengawasan: dan
26. gelar pengawasan.
b. Rincian kegiatan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Formulir I a.
Koreksi Anda
