Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Auditor adalah jenjang pangkat can jabatan sesuai jumlah angka kredit minimal yang dimiliki sebagaimana tereantum dalam Lampiran I.
(2) Penetapan Jenjang jabatan Auditor ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki.
Koreksi Anda
