Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan Audito, dari yang terendah sampal dengan tertinggi yaitu : a. Auditor Terampil terdiri atas : 1. Auditor Terampil Pemula; 2. Auditor Terampil Pratama;dan 3. Auditor Terarnpil Muda. b. Auditor Ahli, terdiri atas : 1. Auditor Ahli Pratama; 2. Auditor Ahli Muda; 3. Auditor Ahli Madya;dain 4. Auditor Ahli Utama. (2) Jenjang pangkat Auditor sebagaimana dimaksud pada a1at (1). sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu' a. Auditor Terampil pemula, terdiri dari : 1. Pengatur muda Tk. I, golongan ruang Il/b; 2 Pengatur, golongan ruang II/c; dan 3. Pengatur Tk. I, golongan ruang II/d. b. Auditor Terampil Pratama, terdin dari : 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. c. Auditor Terampil Muda, terdiri dari : 1. Penata, golongan ruang III/e; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. d. Auditor Ahli Pratarna , terdiri dari : 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b. e. Auditor Ahli Muda, terdiri dari : 1. Penata, golongan ruang IllIe; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. f. Auditor Ahli Madya, terdiri dari : 1. Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. g. Auditor Ahli Utama, terdiri dari : 1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Koreksi Anda