Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit mengesahkan Tim Penilai Teknis yang diusulkan oleh Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan fungsional Auditor; (2) Keanggotaan Tim Penilai Teknis terdiri dari para ahli baik yang berkedudukan sebagai PNS atau Personel TNI yang mempunyai kompetensi teknis yang diperlukan; (3) Tugas pokok Tim Penilai Teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yanq bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu; (4) Tim Penilai Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai; dan (5) Ketentuan tentang tata kerja dan masa kerja keanggotaan Tim Penilai Teknis pada masing-masing unit organisasi serta ketentuan lainnya yang terkait ditentukan oleh masing-rnasing pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
Koreksi Anda