Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas pokok Tim Penilai Instansi di lingkungan Departemen Penahanan dan TNI adalah .
a. membantu pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN angka kredit Auditor Pertama sampai Auditor Madya serta memeriksa angka kredit Auditor Utama sebelum diteruskan kepada Tim Penilai Pusat;
b. membantu pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN angka kredit Auaitor Pertama sampai dengan Auditor Madya di lingkungan TNI;
dan
c. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tata kerja Tim Penilai instansi rneliputi :
a. menerima dan mengadministrasikan surat pernyataan melaksanakan tugas;
b. meneliti persyaratan dan bukti yang dilampirkan;
c. melaksanakan, penelitian dan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan;
d. menyampaikan rekomendasi jenjang pangkat dan jabatan atas kumu1atif angka kredlt yang dinilai dalam BAPAK;
e. menandatangani BAPAK; dan
f. mengajukan BAPAK untuk disahkan menjadi PAK oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
