Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas pokok Tim Penilai Instansi di lingkungan Departemen Penahanan dan TNI adalah . a. membantu pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN angka kredit Auditor Pertama sampai Auditor Madya serta memeriksa angka kredit Auditor Utama sebelum diteruskan kepada Tim Penilai Pusat; b. membantu pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN angka kredit Auaitor Pertama sampai dengan Auditor Madya di lingkungan TNI; dan c. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Tata kerja Tim Penilai instansi rneliputi : a. menerima dan mengadministrasikan surat pernyataan melaksanakan tugas; b. meneliti persyaratan dan bukti yang dilampirkan; c. melaksanakan, penelitian dan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan; d. menyampaikan rekomendasi jenjang pangkat dan jabatan atas kumu1atif angka kredlt yang dinilai dalam BAPAK; e. menandatangani BAPAK; dan f. mengajukan BAPAK untuk disahkan menjadi PAK oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda