Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri dari :
a. Tim Penilai Pusat yang dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. Tim Penilai Instansi adalah Tim Penilai di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI.
(2) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Satuan Kerja Koordinator Pelaksana jabatan fungsional Auditor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 dan 16 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/02/M/V/2006.
(3) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengesahannya ditetapkan oleh :
a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk unit organisasi Dephan;
b. Asisten Personel Panglima TNI untuk unit organisasi Mabes TNI;
c. Asisten Personel Kasad untuk unit organisasl TNI AD;
d. Asisten Personel Kasal untuk unit organisasl TNI AL; dan
e. Asisten Personel Kasau untuk unit organisasi TNI AU.
(4) Apabila Tim Penilai Instansi pada unit organisasi Mabes TNI dan Angkatan belum dibentuk, maka penilaian angka kredit dilaksanakan oleh :
a. Tim Penilai Instansi unit organisasi Dephan; atau
b. Tim Penilai Pusat.
(5) Persyaratan pengangkatan untuk menjadi Anggota Tim Penilai Instansi adalah :
a. pangkat/jabatan paling rendah/sama dengan pangkat/jabatan Auditor yang dinilai;
b. memiliki keahlian dan kemampuan di bidang pengawasan, dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(6) Susunan Anggota Tim Penilai Instansi terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian dan pejabat fungsional Auditor dengan ketentuan sebagai berikut:
a. satu orang ketua merangkap anggota;
b. satu orang wakil ketua merangkap anggota;
c. satu orang sekretaris merangkap anggota; dan
d. sekurang-kurangnya empat orang anggota.
(7) Masa jabatan Anggota Tim Penilai sebagalmana dimaksud pada ayat (3) adalah tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(8) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dua kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu satu masa jabatan.
(9) Dalam hal komposisi Jumlahn Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang tidak menjabat Auditor atau Anggota TNI yang pangkatnya paling rendah sama dengan pangkat Auditor yang dinilai.
(10) Jumlah Anggota Tim Penilai yang berasal dari Auditor harus lebih banyak dari pada Anggota Tim Penilai yang berasal dan pejabat lain bukan Auditor.
(11) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang turut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Pengganti.
(12) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan paling singkat enam bulan secara berturut-turut, maka Ketua Tim Penilai mengusulkan penggantian Anggota Tim Penilai Instansi secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai.
(13) Apabila Tinm Penilai Instansi belum dapat dibentuk Karena belum memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka penilaian dan penetapan angka kredit dapat dimintakan Kepada pejabat peimbina jabatan fungsional Auditor Pusat (Badan Pengawasan Keuangan dari Pembangunan).
Koreksi Anda
