Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Auditor diberikan terhitung mulai tanggal satu bulan berikutnya setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan surat pernyataan rnelaksanakan tugas dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam Formulir II. (2) Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal satu, tunjangan Auditor dibayarkan pada bulan yang berjalan bersangkutan/bulan berjalan. (3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, pemberian tunjangan Auditor dibayar mulai bulan itu juga. (4) Untuk kelancaran pembayaran tunjangan Auditor, maka setiap permulaan tahun anggaran, pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan masih menduduki jabatan bagi para Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sebagaimana tercantum dalam Formulir III. (5) Pejabat yang berwenang di lingkungan Dephan, Mabes TNI maupun masing-masing Angkatan, dalam membuat surat pernyataan telah menduduki jabatan, harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir IV. (6) Asli surat pernyataan melaksanakan tugas/surat pernyataan telah rnenduduki jabatan/surat pernyataan masih menduduki jabatan sebagaimana tersebut pada ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) disampaikan kepada Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku dan tembusannya kepada : a. Menteri Pertahanan U.p Sekretaris Jenderal Dephan; b. Kepala Badan Kepegawaian Negara U.p. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian; c. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; d. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan; e. Kapala Biro Kepegawaian Setjen Dephan; dan f. Pejabat lain yang terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Pasal.id