Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional Auditor dilakukan berdasarkan formasi jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Auditor dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang Jabatan Auditor ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(4) Jumlah angka kredlt sebagalmana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(5) Pengangkatan pertama Pegawai Negri Sipil ke dalam Jabatan fungsional Auditor dinyatakan batal apabila setelah pengangkatan, persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat {2) dan ayat (3) tidak dapat dipenuhi dan umur yang bersangkutan telan melampaui umur lima puluh tahun.
Koreksi Anda
