Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional Auditor Tingkat Terampil atau Auditor Tingkat Ahli, seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi angka kredit komulatif minimal yang ditentukan. (2) Syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional Auditor Terampil . a berijazah SLTA, DII, DIII dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina, atau yang sederajat. b. pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b. c. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan yang khusus diadakan untuk jabatan fungsional Auditor dan memperoleh sertifikat tanda lulus. d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) sekurang kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir. (3) Syarat pengangkatan da!am jabatan fungsional Auditor Ahli : a. berijazah serendah-rendahnya sarjana (S1), DIV dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi Pembina, atau yang sederajat. b. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan yang khusus diadakan untuk jabatan fungsional Auditor dan memperoleh sertifikat tanda lulus. c. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekllrangkurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir. (4) Kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) digunakan angka kredit yang berasal dari pendidlkan dan unsur utama lainnya setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
Koreksi Anda