Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan jabatan fungsional Auditor terdiri dari :
a. pendidikan;
b. pengawasan;
c. pengembangan profesi pengawasan; dan
d. penunjang tugas pengawasan;
(2) Sub unsur kegiatan Auditor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah
a. Pendidikan, meliputi :
1. mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah.
2. mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan di bidang pengawasan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) atau sertifikat.
b. Pengawasan, meliputi .
1. pembinaan dan penggerakan pengawasan, yaitu:
1) menyiapkan perumusan kebijakan pengawasan dan kebijakan lainnya;
2) menyiapkan Rencana Induk Pengawasan (RIP);
3) menyiapkan kebijakan pengawasan tahunan;
4) menyiapkan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT):
5) menyiapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
6) menyusun pedoman dan atau sistem pengawasan;
7) memutakhirkan pedoman dan atau sistem pengawasan;
8) menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan atau petunjuk teknis (juknis) pengawasan;
9) memutakhirkan Juklak dan atau juknis pengawasan;
10) menyusun ukuran kinerja di bidang pengawasan;
11) membina dan menggerakkan Aparat Pengawasan Fungslonal (APF);
12) mene1aah peraturan perundang-undangan;
13) melaksanakan penyuluhan di bidang pengawasan;
14) melaksanakan asistensi dan konsultasi dibidang pengawasan;
15) membuat laporan akuntabilitas;
16) mengkaji laporan hasil audit akuntabilitas;
17) membuat laporan hasil pengawasan;
18) mengkaji laporan hasil pcngawasan;
19) mengkaji kebijakan keuangan dan pembangunan;
20) memantau pelaksanaan RKPT;
21) memantau pelaksanaan PKPT;
22) mengkaji dan menyempurnakan RI P;
23) mengkaji aspek strategis;
24) memaparkan hasil pengawasan;
25) mengkaji hasil diklat pengawasan; dan 26) gelar pengawasan.
2. Pelaksanaan pengawasan, yaitu ;
1) melaksanakan pemeriksaan akuntan;
2) melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan;
3) melaksanakan audit operasional;
4) melaksanakan audit khusus;
5) melaksanakan audit akuntabilitas;
6) menguji dan menilai dukumen (melaksanakan audit buril), 7) melaksanakan penelitian di bidang pengawasan;
8) mengkaji hasil pengawasan;
9) mengkompilasi laporan, 10) meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang berkompeten;
11) mengkaji kinerja obyek pengawasan;
12) mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan;
13) mengkaji hasii audit (peer review);
14) memantau tindak lanjut hasil pengawasan;
15) mempersiapkan bahan untuk tujuan tertentu;
16) mengumpulkan data dan atau informasi intelijen;
17) memproses penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan/ Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR); dan 18) membelikan kesaksian dalam peradilan kasus hasil pengawasan.
c. Pengembangan Profesi Pengawasan, meliputi:
1. membuat karya ilmiah/karya tulls di bidang pengawasan;
2. menerjemahkan/menyadur karya tulis ilmiah di bidang pengawasan;
3. berpartisipasi secara aktif dalam penerbitan di bidang pengawasan;
4. melakukan pelatihan di kantor sendiri;
5. berpartisipasi secara aktif dalam pemaparan (ekspose) draft pedoman/modul/fatwa di bidang pengawasan; dan
6. melakukan studi banding di bidang pengawasan.
d Penunjang tugas pengawasan, meliputi :
1. mengaja,/melatih pad a pend:dikan dan pelatihan pegawal;
2. mengikuti serninar, lokakarya, konperensi atau kongres;
3. menjadi anggota organisasi profesi;
4 menjadi Tim Penilai Jabatan Fungsional Aud!tor,
5. memperoleh penghargaan atau tanda jasa;
6. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya; dan
7. duduk dalam kepanitiaan intra atau antar instansi.
Koreksi Anda
