Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan jabatan fungsional Auditor terdiri dari : a. pendidikan; b. pengawasan; c. pengembangan profesi pengawasan; dan d. penunjang tugas pengawasan; (2) Sub unsur kegiatan Auditor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah a. Pendidikan, meliputi : 1. mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah. 2. mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan di bidang pengawasan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) atau sertifikat. b. Pengawasan, meliputi . 1. pembinaan dan penggerakan pengawasan, yaitu: 1) menyiapkan perumusan kebijakan pengawasan dan kebijakan lainnya; 2) menyiapkan Rencana Induk Pengawasan (RIP); 3) menyiapkan kebijakan pengawasan tahunan; 4) menyiapkan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT): 5) menyiapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT); 6) menyusun pedoman dan atau sistem pengawasan; 7) memutakhirkan pedoman dan atau sistem pengawasan; 8) menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan atau petunjuk teknis (juknis) pengawasan; 9) memutakhirkan Juklak dan atau juknis pengawasan; 10) menyusun ukuran kinerja di bidang pengawasan; 11) membina dan menggerakkan Aparat Pengawasan Fungslonal (APF); 12) mene1aah peraturan perundang-undangan; 13) melaksanakan penyuluhan di bidang pengawasan; 14) melaksanakan asistensi dan konsultasi dibidang pengawasan; 15) membuat laporan akuntabilitas; 16) mengkaji laporan hasil audit akuntabilitas; 17) membuat laporan hasil pengawasan; 18) mengkaji laporan hasil pcngawasan; 19) mengkaji kebijakan keuangan dan pembangunan; 20) memantau pelaksanaan RKPT; 21) memantau pelaksanaan PKPT; 22) mengkaji dan menyempurnakan RI P; 23) mengkaji aspek strategis; 24) memaparkan hasil pengawasan; 25) mengkaji hasil diklat pengawasan; dan 26) gelar pengawasan. 2. Pelaksanaan pengawasan, yaitu ; 1) melaksanakan pemeriksaan akuntan; 2) melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan; 3) melaksanakan audit operasional; 4) melaksanakan audit khusus; 5) melaksanakan audit akuntabilitas; 6) menguji dan menilai dukumen (melaksanakan audit buril), 7) melaksanakan penelitian di bidang pengawasan; 8) mengkaji hasil pengawasan; 9) mengkompilasi laporan, 10) meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang berkompeten; 11) mengkaji kinerja obyek pengawasan; 12) mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan; 13) mengkaji hasii audit (peer review); 14) memantau tindak lanjut hasil pengawasan; 15) mempersiapkan bahan untuk tujuan tertentu; 16) mengumpulkan data dan atau informasi intelijen; 17) memproses penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan/ Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR); dan 18) membelikan kesaksian dalam peradilan kasus hasil pengawasan. c. Pengembangan Profesi Pengawasan, meliputi: 1. membuat karya ilmiah/karya tulls di bidang pengawasan; 2. menerjemahkan/menyadur karya tulis ilmiah di bidang pengawasan; 3. berpartisipasi secara aktif dalam penerbitan di bidang pengawasan; 4. melakukan pelatihan di kantor sendiri; 5. berpartisipasi secara aktif dalam pemaparan (ekspose) draft pedoman/modul/fatwa di bidang pengawasan; dan 6. melakukan studi banding di bidang pengawasan. d Penunjang tugas pengawasan, meliputi : 1. mengaja,/melatih pad a pend:dikan dan pelatihan pegawal; 2. mengikuti serninar, lokakarya, konperensi atau kongres; 3. menjadi anggota organisasi profesi; 4 menjadi Tim Penilai Jabatan Fungsional Aud!tor, 5. memperoleh penghargaan atau tanda jasa; 6. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya; dan 7. duduk dalam kepanitiaan intra atau antar instansi.
Koreksi Anda