Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Auditor adalah jabatan fungsional yang berkududukan sebagai pelaksana teknis fungsional pegawasan pada instansi Pemerintah. (2) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah jabatan karir yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI
Koreksi Anda