Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional Auditor termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran.
(2) Instansi Pembina jabatan fungsional Auditor adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Koreksi Anda
