Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional Auditor termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran. (2) Instansi Pembina jabatan fungsional Auditor adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Pasal.id