Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS Kemhan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi atau perpindahan jabatan dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagaimana berikut:
a. untuk dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi, seorang PNS Kemhan harus memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan.
b. disamping harus memenuhi ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a, pengangkatan Perawat Gigi didasarkan pada formasi jabatan yang ditetapkan oleh Kementerian yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
c. pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29;
2. memiliki pengalaman (pernah bertugas) dalam kegiatan pelayanan keperawatan Gigi paling sedikit 1 (satu) tahun pada sarana kesehatan;
3. usia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun dalam jabatan terakhir yang didudukinya;
4. telah mengikuti masa adaptasi/orientasi tugas Perawat Gigi pada sarana kesehatan paling sedikit selama 6 (enam) bulan;
dan
5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pangkat awal yang ditetapkan bagi Pegawai PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatan Perawat Gigi ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang diperoleh dari kegiatan unsur utama dan unsur penunjang setelah melalui penilaian dan penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bagi Perawat Gigi yang karena perpindahan jabatan yang memiliki pangkat/golongan ruang lebih tinggi dari jabatan fungsional Perawat Gigi yang diperolehnya dapat mengajukan kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi setelah 1 (satu) tahun dalam jabatannya dan memenuhi angka kredit ditentukan untuk kenaikan jabatan tersebut.
Koreksi Anda
