Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Perawat Gigi yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Perawat Gigi.
(2) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Perawat Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dari prestasi kerja di bidang pelayanan keperawatan yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional Perawat Gigi setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
Koreksi Anda
