Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawat Gigi Pelaksana Pemula Golongan Ruang II/a sampai dengan Perawat Gigi Penyelia Golongan Ruang III/c dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Dalam hal Perawat Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kewajiban untuk mengumpulkan angka kredit, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan memberikan Surat Peringatan kepada yang bersangkutan, dengan menggunakan contoh Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling rendah 10 www.djpp.kemenkumham.go.id (sepuluh) angka kredit bagi Perawat Gigi Penyelia pangkat Penata Tingkat I Golongan Ruang III/d; (4) Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perawat Gigi dibebaskan sementara dari jabatannya apabila: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil; c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Perawat Gigi; d. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. (5) Untuk pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional Perawat Gigi ditetapkan dengan menggunakan contoh Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 14 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda