Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Mekanisme Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Perawat Gigi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perawat Gigi:
1. mengumpulkan dan menggandakan berkas kegiatan yang telah dilakukan;
2. mencatat dalam buku kegiatan harian yang telah dilakukan dan diketahui oleh atasan langsung setiap minggu sekali; dan
3. mengajukan usul penetapan angka kredit kepada pimpinan satuan kerja masing-masing.
b. bagi pimpinan satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk:
1. menerima usul PAK dari pejabat fungsional di lingkungannya;
2. meneliti usul PAK yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi untuk Perawat Gigi.
3. setiap usul PAK Perawat Gigi harus dilampiri dengan:
a) surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan kesehatan serta bukti fisiknya;
b) surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya;
c) surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Perawat Gigi; dan d) salinan atau fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dan/atau keterangan/penghargaan www.djpp.kemenkumham.go.id
yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
c. bagi Sekretariat Tim Penilai:
1. membantu Tim Penilai dalam verifikasi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit;
2. menerima Daftar Usulan Angka Kredit yang diajukan oleh Satker dengan cara menandatangani tanda terima berkas Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang diterima;
3. memeriksa kelengkapan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit dari masing-masing Perawat Gigi yang dikirim oleh Satker;
4. sekretariat berkewajiban mempersiapkan persidangan Tim Penilai termasuk ruang rapat, ATK, konsumsi; dan
5. sekretariat berkewajiban untuk mengisi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit dalam lajur 8 sesuai dengan hasil sidang dan menjumlahkan hasilnya pada lajur 9 di akhir halaman Daftar Usul Penetapan Angka Kredit.
d. bagi Tim Penilai:
1. meneliti persyaratan Penetapan Angka Kredit dan bukti yang dilampirkan;
2. melakukan sidang penilaian angka kredit terhadap Perawat Gigi yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi;
3. MEMUTUSKAN hasil sidang penilaian angka kredit dan menandatangani Berita Acara Penetapan Angka Kredit; dan
4. menyampaikan Berita Acara Penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan mengesahkannya menjadi Penetapan Angka Kredit yang bersangkutan.
Koreksi Anda
