Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Perawat Gigi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Perawat Gigi: 1. mengumpulkan dan menggandakan berkas kegiatan yang telah dilakukan; 2. mencatat dalam buku kegiatan harian yang telah dilakukan dan diketahui oleh atasan langsung setiap minggu sekali; dan 3. mengajukan usul penetapan angka kredit kepada pimpinan satuan kerja masing-masing. b. bagi pimpinan satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk: 1. menerima usul PAK dari pejabat fungsional di lingkungannya; 2. meneliti usul PAK yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi untuk Perawat Gigi. 3. setiap usul PAK Perawat Gigi harus dilampiri dengan: a) surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan kesehatan serta bukti fisiknya; b) surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya; c) surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Perawat Gigi; dan d) salinan atau fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dan/atau keterangan/penghargaan www.djpp.kemenkumham.go.id yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. c. bagi Sekretariat Tim Penilai: 1. membantu Tim Penilai dalam verifikasi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit; 2. menerima Daftar Usulan Angka Kredit yang diajukan oleh Satker dengan cara menandatangani tanda terima berkas Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang diterima; 3. memeriksa kelengkapan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit dari masing-masing Perawat Gigi yang dikirim oleh Satker; 4. sekretariat berkewajiban mempersiapkan persidangan Tim Penilai termasuk ruang rapat, ATK, konsumsi; dan 5. sekretariat berkewajiban untuk mengisi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit dalam lajur 8 sesuai dengan hasil sidang dan menjumlahkan hasilnya pada lajur 9 di akhir halaman Daftar Usul Penetapan Angka Kredit. d. bagi Tim Penilai: 1. meneliti persyaratan Penetapan Angka Kredit dan bukti yang dilampirkan; 2. melakukan sidang penilaian angka kredit terhadap Perawat Gigi yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi; 3. MEMUTUSKAN hasil sidang penilaian angka kredit dan menandatangani Berita Acara Penetapan Angka Kredit; dan 4. menyampaikan Berita Acara Penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan mengesahkannya menjadi Penetapan Angka Kredit yang bersangkutan.
Koreksi Anda