Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap usul penetapan angka kredit Perawat Gigi harus dinilai secara saksama dan objektif oleh Tim Penilai.
(2) Penetapan angka kredit jabatan fungsional Perawat Gigi ditetapkan berdasarkan penilaian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit oleh Tim Penilai.
(3) Setiap usul penetapan angka kredit jabatan fungsional Perawat Gigi, dilampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan keperawatan serta bukti fisiknya, dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dan bukti fisiknya, dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya, dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelayanan keperawatan dan bukti fisiknya, dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
e. salinan atau fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dan/atau keterangan/penghargaan yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat oleh pejabat yang berwenang, ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan September tahun sebelumnya; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Maret tahun berjalan.
(5) Dalam hal pejabat yang berwenang untuk MENETAPKAN angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan, maka Penetapan Angka Kredit didelegasikan kepada pejabat yang setingkat secara fungsional bertanggung jawab di bidang kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dan pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk MENETAPKAN angka kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(7) Untuk kelancaran pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit, setiap Perawat diwajibkan mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.
Koreksi Anda
