Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian oleh Tim Penilai Instansi berupa Berita Acara Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat yang berwenang
(2) Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang ditetapkan menjadi Penetapan Angka Kredit, dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. asli PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara apabila yang bersangkutan berada di daerah; dan
b. tembusan disampaikan kepada:
1. Aspers yang bersangkutan bagi PNS di Mabes Tentara Nasional INDONESIA atau Angkatan;
2. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan;
3. Pimpinan Satuan Kerja yang bersangkutan;
4. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
5. Perawat Gigi yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
