Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Angka Kredit dilakukan atas perhitungan perawat gigi yang bersangkutan sebagai dasar Daftar Usul Penetapan Angka Kredit dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penilaian terhadap angka kredit Perawat Gigi dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. (3) Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA maupun masing-masing Angkatan membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA maupun masing-masing Angkatan, membuat Surat Pernyataan telah Menduduki Jabatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA maupun masing-masing Angkatan, membuat Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, harus dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Pasal.id