Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Angka Kredit dilakukan atas perhitungan perawat gigi yang bersangkutan sebagai dasar Daftar Usul Penetapan Angka Kredit dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penilaian terhadap angka kredit Perawat Gigi dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(3) Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA maupun masing-masing Angkatan membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA maupun masing-masing Angkatan, membuat Surat Pernyataan telah Menduduki Jabatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA maupun masing-masing Angkatan, membuat Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, harus dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
