Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenjang pangkat dan golongan ruang Perawat Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 pada ayat (1) huruf a, dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi yaitu:
a. Perawat Gigi Pelaksana Pemula, Pengatur Muda Golongan Ruang II/a;
b. Perawat Gigi Pelaksana, terdiri atas:
1. Pengatur Muda Tingkat I, Golongan Ruang II/b;
2. Pengatur, Golongan Ruang II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, Golongan Ruang II/d.
c. Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan, terdiri atas:
1. Penata Muda, Golongan Ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b.
d. Perawat Gigi Penyelia, terdiri atas:
1. Penata, Golongan Ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d.
(2) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Perawat Gigi merupakan jenjang pangkat dan jabatan sesuai jumlah angka kredit kumulatif minimal yang dimiliki sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
