Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang pangkat dan golongan ruang Perawat Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 pada ayat (1) huruf a, dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi yaitu: a. Perawat Gigi Pelaksana Pemula, Pengatur Muda Golongan Ruang II/a; b. Perawat Gigi Pelaksana, terdiri atas: 1. Pengatur Muda Tingkat I, Golongan Ruang II/b; 2. Pengatur, Golongan Ruang II/c; dan 3. Pengatur Tingkat I, Golongan Ruang II/d. c. Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan, terdiri atas: 1. Penata Muda, Golongan Ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b. d. Perawat Gigi Penyelia, terdiri atas: 1. Penata, Golongan Ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d. (2) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Perawat Gigi merupakan jenjang pangkat dan jabatan sesuai jumlah angka kredit kumulatif minimal yang dimiliki sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda