Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan Perawat Gigi dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi yaitu: a. Perawat Gigi Pelaksana Pemula; b. Perawat Gigi Pelaksana; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan; dan d. Perawat Gigi Penyelia. (2) Penetapan jenjang Jabatan Perawat Gigi ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki.
Koreksi Anda