Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan Perawat Gigi dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi yaitu:
a. Perawat Gigi Pelaksana Pemula;
b. Perawat Gigi Pelaksana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan; dan
d. Perawat Gigi Penyelia.
(2) Penetapan jenjang Jabatan Perawat Gigi ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki.
Koreksi Anda
