Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Instansi di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan mempunyai tugas pokok:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. membantu Pejabat yang berwenang dalam melaksanakan penilaian dan penetapan angka kredit Perawat Gigi Pelaksana Pemula sampai dengan Perawat Gigi Penyelia di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Tata kerja Tim Penilai Instansi meliputi:
a. menerima dan mengadministrasikan surat pernyataan melaksanakan tugas;
b. meneliti persyaratan dan bukti yang dilampirkan;
c. melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan;
d. membuat rekomendasi jenjang pangkat dan jabatan atas kumulatif angka kredit yang dinilai dalam Berita Acara Penetapan Angka Kredit (BAPAK);
e. menandatangani Berita Acara Penetapan Angka Kredit: dan
f. mengajukan Berita Acara Penetapan Angka Kredit untuk disahkan menjadi Penetapan Angka Kredit (PAK) oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
