Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Anggota Tim Penilai Instansi terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota dari unsur teknis/Perawat Gigi;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(2) Anggota penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat Fungsional Perawat Gigi.
(3) Masa jabatan keanggotaan Tim Penilai Instansi paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota Tim Penilai Instansi yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal komposisi jumlah Anggota Tim Penilai Instansi tidak dapat dipenuhi sebagian atau seluruhnya dari Perawat Gigi, Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi untuk menilai prestasi kerja Perawat Gigi dan dapat aktif melakukan penilaian.
(6) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Instansi yang berhalangan paling singkat 6 (enam) bulan atau pensiun, maka Ketua Tim Penilai wajib mengusulkan penggantian Anggota Tim Penilai Instansi kepada Pejabat yang berwenang.
(7) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Instansi yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai Instansi dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Instansi Pengganti.
(8) Jumlah Anggota Tim Penilai Instansi yang berasal dari Perawat Gigi harus lebih banyak daripada Anggota Tim Penilai Instansi yang berasal dari pejabat lain bukan Perawat Gigi.
Koreksi Anda
