Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk menjadi Anggota Tim Penilai Instansi meliputi:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Perawat Gigi yang dinilai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Perawat Gigi; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
Koreksi Anda
