Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk menjadi Anggota Tim Penilai Instansi meliputi: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Perawat Gigi yang dinilai. www.djpp.kemenkumham.go.id b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Perawat Gigi; dan c. dapat aktif melakukan penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Pasal.id