Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Anggaran penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional Perawat Gigi di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan dialokasikan melalui anggaran Kementerian Pertahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya indeks anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan oleh Dirjen Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
