Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan jabatan fungsional Perawat Gigi dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas. (2) Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal satu, tunjangan jabatan fungsional Perawat Gigi dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. (3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, tunjangan jabatan fungsional dibayarkan mulai bulan itu juga. (4) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan/Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan disampaikan kepada Pejabat Perbendaharaan dan Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tembusannya disampaikan kepada: a. Menteri u.p. Sekretaris Jenderal Kemhan; b. Kepala Badan Kepegawaian Negara u.p. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian; c. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan; d. Pejabat lain yang terkait; e. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan; dan f. PNS Kemhan yang bersangkutan.
Koreksi Anda