Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS Kemhan ke dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi dilakukan berdasarkan formasi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan PNS Kemhan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang Jabatan Fungsional Perawat Gigi ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Koreksi Anda
