Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan PNS Kemhan dari jabatan fungsional Perawat Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Syarat pengangkatan PNS Kemhan dalam jabatan fungsional Perawat Gigi: a) berijazah paling rendah Pendidikan Keperawatan Gigi; b) pangkat paling rendah Pengatur Muda Golongan Ruang II/a; dan c) setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Untuk pengangkatan pertama kali dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi, ditetapkan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Perawat Gigi ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang diperoleh.
Koreksi Anda