Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Perawat Gigi yang bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi, maka pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut:
a. 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama; dan
b. 40% (empat puluh persen) bagi semua penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 3 (tiga) orang.
Koreksi Anda
