Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling sedikit harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Perawat Gigi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(2) Perawat yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
(3) Perawat yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa pangkat yang didudukinya atau pangkat yang dimilikinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pelayanan Keperawatan Gigi.
(4) Perawat Gigi Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang lll/d setiap tahun diwajibkan memperoleh angka kredit paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan pelayanan Keperawatan Gigi.
Koreksi Anda
