Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling sedikit harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Perawat Gigi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. (2) Perawat yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. (3) Perawat yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa pangkat yang didudukinya atau pangkat yang dimilikinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pelayanan Keperawatan Gigi. (4) Perawat Gigi Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang lll/d setiap tahun diwajibkan memperoleh angka kredit paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan pelayanan Keperawatan Gigi.
Koreksi Anda