Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan sebagai berikut:
a. Perawat Gigi yang melaksanakan tugas pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari setiap angka kredit butir kegiatan; dan
b. Perawat Gigi yang melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
