Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Perawat Gigi sebagai berikut: a. Perawat Gigi Pelaksana Pemula yaitu: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. menyusun rencana kerja penyuluhan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun (pra sekolah); 2. menyusun materi penyuluhan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kelompok usia 0 (nol) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun (pra sekolah); 3. membuat model untuk demonstrasi kesehatan gigi dan mulut; 4. melakukan sterilisasi peralatan kesehatan gigi (Hand Instrument); 5. melaksanakan penyuluhan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun (pra sekolah); 6. melakukan pemeriksaan oral debri kelompok usia 0 (nol) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun (pra sekolah); 7. melaksanakan pemeriksaan calculus index anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun (pra sekolah); 8. melakukan pemeriksaan delayed, missing, filled-teeth (DMF- T) anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun (pra sekolah); 9. melakukan demonstrasi sikat gigi massal/bersama anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun (pra sekolah); 10. melakukan disclosing solution anak usia 0-5 tahun (pra sekolah); 11. melakukan pengolesan fluor pada gigi kelompok anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun (pra sekolah); 12. melakukan pit dan fissure sealant kelompok anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun (pra sekolah); 13. menerima konsultasi dari pasien/masyarakat tentang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kelompok anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun (pra sekolah); 14. melakukan pencabutan gigi sulung goyang derajat 3 (tiga); 15. melakukan komunitas tera-peutik berupa nasehat, saran atau instruksi; 16. melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kelompok anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun (pra sekolah); dan www.djpp.kemenkumham.go.id 17. mengadakan rujukan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut ke Puskesmas. b. Perawat Gigi Pelaksana, yaitu: 1. menyusun rencana kerja penyuluhan pelayanaan asuhan kesehatan gigi dan mulut kelompok anak usia 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) tahun; 2. melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut kelompok anak usia 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) tahun; 3. menyusun materi penyuluhan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kelompok anak usia 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) tahun; 4. membuat alat peraga penyuluhan asuhan kesehatan gigi dan mulut kelompok anak usia 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) tahun; 5. melakukan pemeliharaan peralatan kesehatan gigi terhadap penyimpanan alat-alat/Hand instrument; 6. melakukan pemeliharaan peralatan kesehatan gigi dengan memberi oli pada alat-alat kesehatan gigi (dental unit, dental chair); 7. melakukan penyuluhan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kelompok anak usia 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) tahun; 8. melakukan pemeriksaan Oral Hygiene Index Symplied; 9. melakukan pemeriksaan calculus index kelompok anak usia 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) tahun; 10. melakukan pemeriksaan Community Hygiene Index Symplified; 11. melakukan pemeriksaan DMF-T kelompok anak usia 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) tahun; 12. melakukan demonstrasi sikat gigi massal/bersama kelompok anak usia 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) tahun; 13. melakukan pengolesan disclosing kelompok anak usia 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) tahun; 14. membimbing kumur-kumur fluor kelompok anak usia 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) tahun; 15. melakukan pengolesan fluor pada kelompok anak usia 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) tahun; 16. melakukan scalling supra gingiva; www.djpp.kemenkumham.go.id 17. melakukan penambalan sementara kelompok anak usia 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) tahun; 18. melakukan pencabutan gigi sulung goyang derajat dua; 19. melakukan pit dan fitsure sealant kelompok anak usia 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) tahun; 20. menerima konsultasi dari pasien masyarakat tentang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kelompok anak usia 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) tahun; 21. menerima konsultasi dengan/dari tenaga kesehatan lainnya tentang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kelompok anak usia 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) tahun; 22. mengadakan konsultasi dengan/dan tenaga kesehatan lainnya tentang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kelompok anak usia 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) tahun; 23. melakukan komunikasi terapeutik kelompok anak usia 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) tahun dalam bentuk nasehat, saran dan instruksi; 24. melakukan tugas sebagai asisten pelayanan medik gigi dan mulut dasar umum; 25. melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut anak usia 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) tahun; 26. mengadakan tugas limpah berupa penambalan gigi dua bidang baik dengan tambahan amalgam maupun sarana gigi; 27. mengadakan tugas limpah berupa pencabutan gigi sulung dengan infiltrasi aneshi; 28. mengadakan rujukan pelayanaan asuhan kesehatan gigi dan mulut; c. Perawat Pelaksana Lanjutan, yaitu: 1. menyusun rencana penyuluhan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok usia di atas 15 (lima belas) tahun; 2. menyusun materi penyuluhan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok usia di atas 15 (lima belas) tahun /masyarakat; www.djpp.kemenkumham.go.id 3. membuat alat peraga penyuluhan kesehatan gigi dan mulut pada kelomok usia di atas 15 (lima belas) tahun /masyarakat; 4. melakukan pembuatan brosur dan leaflet pelayanan asuhan kesehatan gigi pada kelompok usia di atas 15 (lima belas) tahun /masyarakat; 5. melakukan persiapan dan perencanaan demonstrasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada usia di atas 15 (lima belas) tahun /masyarakat; 6. melaksanakan penyuluhan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok usia di atas 15 (lima belas) tahun / masyarakat; 7. melakukan pemeriksaan Oral Hygiene Index Symplied pada kelompok usia di atas 15 (lima belas) tahun/masyarakat; 8. melakukan pemeriksaan calculus index pada kelompok usia di atas 15 (lima belas) tahun/masyarakat; 9. melakukan pemeriksaan CPITN pada masyarakat; 10. melakukan pemeriksaan DMF-T; 11. melakukan demonstrasi sikat gigi massal/bersama pada kelompok usia di atas 15 (lima belas) tahun/masyarakat; 12. melakukan pengolesan disclosing solution pada kelompok usia di atas 15 (lima belas) tahun/masyarakat; 13. melakukan pengolesan fluor pada kelompok usia di atas 15 (lima belas) tahun /masyarakat ; 14. melakukan pit dan fissure sealant pada kelompok usia di atas 15 (lima belas) tahun/masyarakat; 15. melakukan scaling supra gingiva kelompok usia di atas 15 (lima belas) tahun/masyarakat; 16. melakukan penambalan sementara pada kelompok usia di atas 15 (lima belas) tahun/masyarakat; 17. melakukan penambalan dengan metoda ART/amalgam/sewarna gigi; 18. melakukan pencabutan gigi sulung goyang derajat satu; 19. menerima konsultasi dari pasien/masyarakat tentang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut; 20. menerima konsultasi dengan/dari pasien/masyarakat tentang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut; www.djpp.kemenkumham.go.id 21. mengadakan konsultasi dengan/dari tenaga kesehatan lainnya tentang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut; 22. mengadakan konsultasi dengan/dari tenaga kesehatan lainnya tentang pelayanan kesehatan gigi dan mulut; 23. melakukan komunikasi terapeutik pada usia di atas 15 (lima belas) tahun/masyarakat; 24. melakukan demonstrasi kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut; 25. melakukan tugas sebagai asisten pelayanan medik gigi dan mulut dasar khusus; 26. melakukan tugas limpah berupa penambalan gigi dua bidang atau lebih dengan amalgam maupun tambalan sewarna gigi; dan 27. melakukan tugas limpah berupa pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan infiltrasi anesthesi; d. Perawat Gigi Penyelia, yaitu: 1. melakukan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pasien rawat inap; 2. melakukan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pasien pra tindakan operasi gigi/rahang/jaringan/ mukosa mulut; 3. melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pasien paska tindakan operasi/rahang jaringan mukosa mulut; 4. melakukan scalling supra gingiva; 5. melakukan penambalan amalgam satu bidang; 6. melakukan penambalan glassionomor satu bidang; 7. melakukan pencabutan gigi persistensi; 8. melakukan tugas sebagai asisten pelayanan medik gigi dan mulut dalam bidang spesialis non bedah, spesialis bedah, spesialis non bedah komplek, spesialis bedah komplek; 9. menilai hygiene petugas kesehatan gigi dan mulut; 10. menguji pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut; 11. membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut; 12. membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut rawat jalan; www.djpp.kemenkumham.go.id 13. mengidentifikasi masalah kesehatan gigi dan mulut; 14. melakukan pengamatan epidemiologi kesehatan gigi dan mulut; 15. melaksanakan evaluasi kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut; 16. merencanakan pelatihan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut bagi kader; 17. merencanakan pelatihan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut bagi Perawat Gigi; 18. melaksanakan pelatihan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut; dan 19. melaksanakan pembimbingan bagi siswa Sekolah Perawat Gigi dan Akademi Kesehatan Gigi. (2) Perawat Gigi Pelaksana Pemula sampai dengan Perawat Gigi Penyelia yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut diberikan nilai angka kredit di dalam rincian kegiatan Jabatan Fungsional Perawat Gigi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Pasal.id