Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Unsur kegiatan Perawat Gigi yang dinilai untuk mendapatkan angka kredit terdiri atas:
a. Unsur utama:
1. Pendidikan, meliputi:
a) pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; dan b) pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Perawat Gigi dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) atau sertifikat
2. Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut, meliputi:
a) persiapan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun;
b) pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kelompok anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun;
c) persiapan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok anak usia 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) tahun;
d) pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kelompok anak usia 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) tahun;
e) persiapan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut www.djpp.kemenkumham.go.id
kelompok usia di atas 15 (lima belas) tahun/masyarakat;
f) pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kelompok usia 15 (lima belas) tahun /masyarakat;
g) pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pasien di klinik/ruang rawat inap;
h) pelaksanaan pelatihan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut; dan i) menjadi Instruktur Klinik.
3. Pengembangan profesi, meliputi:
a) membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan;
b) menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
c) membuat buku pedoman/petunjuk tehnis di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut; dan d) mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
b. Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut, meliputi:
a) mengajar atau melatih yang berkaitan dengan bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
b) mengikuti seminar/lokakarya/delegasi ilmiah di bidang kesehatan gigi dan mulut;
c) menjadi anggota organisasi profesi bidang perawat gigi;
d) menjadi anggota tim penilai jabatan fungsional perawat gigi;
e) memperoleh gelar kesarjanaan lainnya; dan f) memperoleh tanda penghargaan/tanda jasa.
Koreksi Anda
