Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur kegiatan Perawat Gigi yang dinilai untuk mendapatkan angka kredit terdiri atas: a. Unsur utama: 1. Pendidikan, meliputi: a) pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; dan b) pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Perawat Gigi dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) atau sertifikat 2. Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut, meliputi: a) persiapan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; b) pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kelompok anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; c) persiapan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok anak usia 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) tahun; d) pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kelompok anak usia 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) tahun; e) persiapan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut www.djpp.kemenkumham.go.id kelompok usia di atas 15 (lima belas) tahun/masyarakat; f) pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kelompok usia 15 (lima belas) tahun /masyarakat; g) pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pasien di klinik/ruang rawat inap; h) pelaksanaan pelatihan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut; dan i) menjadi Instruktur Klinik. 3. Pengembangan profesi, meliputi: a) membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan; b) menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut; c) membuat buku pedoman/petunjuk tehnis di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut; dan d) mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut. b. Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut, meliputi: a) mengajar atau melatih yang berkaitan dengan bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut; b) mengikuti seminar/lokakarya/delegasi ilmiah di bidang kesehatan gigi dan mulut; c) menjadi anggota organisasi profesi bidang perawat gigi; d) menjadi anggota tim penilai jabatan fungsional perawat gigi; e) memperoleh gelar kesarjanaan lainnya; dan f) memperoleh tanda penghargaan/tanda jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Pasal.id