Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab Satuan Kerja Koordinator Pelaksana yaitu: a. membuat petunjuk pelaksanaan sesuai ketentuan Jabatan Fungsional masing-masing Perawat Gigi; b. mengusulkan Tim Penilai Instansi kepada Sekretaris Jenderal Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan; c. mengusulkan Sekretariat Tim Penilai Instansi kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan; d. menerima usul Penetapan Angka Kredit dari Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan untuk ditetapkan angka kreditnya; e. MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Perawat Gigi Pelaksana Pemula sampai dengan Perawat Gigi Penyelia; dan f. mengembalikan hasil penetapan Angka Kredit kepada Sekretaris Jenderal Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan.
Koreksi Anda