Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab Satuan Kerja Koordinator Pelaksana yaitu:
a. membuat petunjuk pelaksanaan sesuai ketentuan Jabatan Fungsional masing-masing Perawat Gigi;
b. mengusulkan Tim Penilai Instansi kepada Sekretaris Jenderal Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan;
c. mengusulkan Sekretariat Tim Penilai Instansi kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan;
d. menerima usul Penetapan Angka Kredit dari Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan untuk ditetapkan angka kreditnya;
e. MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Perawat Gigi Pelaksana Pemula sampai dengan Perawat Gigi Penyelia; dan
f. mengembalikan hasil penetapan Angka Kredit kepada Sekretaris Jenderal Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan.
Koreksi Anda
