Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perawat Gigi mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan keperawatan berupa asuhan kesehatan gigi dan mulut dalam upaya peningkatan kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, penyembuhan kasus penyakit gigi terbatas dan pemulihan kesehatan, serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan gigi/kesehatan gigi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Pasal.id