Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 05 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT GIGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perawat Gigi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat Gigi adalah tunjangan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Perawat Gigi dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
4. Tim penilai adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja pejabat fungsional Perawat Gigi.
5. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan.
Koreksi Anda
