Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan Pustakawan Tingkat Terampil, adalah: a. berijazah serendah-rendahnya Diploma II (D-2) Perpusdokinfo atau Diploma bidang lain; b. bagi Diploma II (D-2) bidang lain harus mengikuti pelatihan kepustakawanan dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Perpustakaan Nasional RI; c. serendah-rendahnya menduduki pangkat Pengatur Muda tingkat I, golongan ruang II/b; d. bertugas pada unit perpusdokinfo sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan e. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan Pustakawan Tingkat Ahli, adalah: a. serendah–rendahnya berijazah Strata-1(S-1)/Diploma IV perpusdokinfo atau sarjana bidang lain; b. bagi Strata-1/Diploma IV bidang lain harus mengikuti pelatihan kepustakawanan dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Perpustakaan Nasional RI; c. serendah-rendahnya menduduki pangkat Penata Muda/golongan ruang III/a; d. bertugas pada unit perpusdokinfo sekurang–kurangnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan e. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3), sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Kualifikasi pendidikan untuk jabatan Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Koreksi Anda