Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan Pustakawan Tingkat Terampil, adalah:
a. berijazah serendah-rendahnya Diploma II (D-2) Perpusdokinfo atau Diploma bidang lain;
b. bagi Diploma II (D-2) bidang lain harus mengikuti pelatihan kepustakawanan dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Perpustakaan Nasional RI;
c. serendah-rendahnya menduduki pangkat Pengatur Muda tingkat I, golongan ruang II/b;
d. bertugas pada unit perpusdokinfo sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
e. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan Pustakawan Tingkat Ahli, adalah:
a. serendah–rendahnya berijazah Strata-1(S-1)/Diploma IV perpusdokinfo atau sarjana bidang lain;
b. bagi Strata-1/Diploma IV bidang lain harus mengikuti pelatihan kepustakawanan dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Perpustakaan Nasional RI;
c. serendah-rendahnya menduduki pangkat Penata Muda/golongan ruang III/a;
d. bertugas pada unit perpusdokinfo sekurang–kurangnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
e. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3), sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Kualifikasi pendidikan untuk jabatan Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Koreksi Anda
