Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur penunjang kegiatan pustakawan, meliputi : a. mengajar; b. melatih; c. membimbing mahasiswa dalam penyusunan skripsi, tesis, disertasi yang berkaitan dengan ilmu perpusdokinfo; d. memberikan konsultasi teknis sarana dan prasarana perpusdokinfo; e. mengikuti seminar, lokakarya dan pertemuan bidang kepustakawanan; f. menjadi anggota organisasi profesi kepustakawanan; g. melakukan lomba kepustakawanan; h. memperoleh penghargaan/tanda jasa; i. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya; j. menyunting risalah pertemuan ilmiah; dan k. keikutsertaan dalam Tim Penilai Jabatan Pustakawan.
Koreksi Anda