Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur penunjang kegiatan pustakawan, meliputi :
a. mengajar;
b. melatih;
c. membimbing mahasiswa dalam penyusunan skripsi, tesis, disertasi yang berkaitan dengan ilmu perpusdokinfo;
d. memberikan konsultasi teknis sarana dan prasarana perpusdokinfo;
e. mengikuti seminar, lokakarya dan pertemuan bidang kepustakawanan;
f. menjadi anggota organisasi profesi kepustakawanan;
g. melakukan lomba kepustakawanan;
h. memperoleh penghargaan/tanda jasa;
i. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya;
j. menyunting risalah pertemuan ilmiah; dan
k. keikutsertaan dalam Tim Penilai Jabatan Pustakawan.
Koreksi Anda
