Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur utama kegiatan pustakawan yang dapat dinilai angka kreditnya, adalah: a. pendidikan, meliputi : 1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; dan 2. pendidikan dan pelatihan di bidang kepustakawanan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat. b. pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan perpustakaan/ sumber informasi, meliputi : 1. pengembangan koleksi; 2. pengolahan bahan perpustakaan; 3. penyimpanan dan pelestarian bahan perpustakaan; dan 4. pelayanan informasi. c. pemasyarakatan perpusdokinfo, meliputi : 1. penyuluhan; 2. publisitas; dan 3. pameran. d. pengkajian dan pengembangan perpusdokinfo, meliputi : 1. pengkajian; 2. pengembangan perpustakaan; 3. analisis/kritik karya kepustakawanan; dan 4. penelaahan pengembangan di bidang perpusdokinfo. e. pengembangan profesi, meliputi : 1. membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang perpusdokinfo; 2. menyusun pedoman/petunjuk teknis perpusdokinfo; 3. menerjemahkan/menyadur buku dan bahan–bahan lain di bidang perpusdokinfo; 4. melakukan tugas sebagai ketua kelompok/koordinator pustakawan atau memimpin unit perpustakaan; 5. menyusun kumpulan tulisan untuk dipublikasikan; dan 6. memberi konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep. (2) Angka kredit untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing diatur dalam formulir 2 dan formulir 3 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda