Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur utama kegiatan pustakawan yang dapat dinilai angka kreditnya, adalah:
a. pendidikan, meliputi :
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; dan
2. pendidikan dan pelatihan di bidang kepustakawanan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.
b. pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan perpustakaan/ sumber informasi, meliputi :
1. pengembangan koleksi;
2. pengolahan bahan perpustakaan;
3. penyimpanan dan pelestarian bahan perpustakaan; dan
4. pelayanan informasi.
c. pemasyarakatan perpusdokinfo, meliputi :
1. penyuluhan;
2. publisitas; dan
3. pameran.
d. pengkajian dan pengembangan perpusdokinfo, meliputi :
1. pengkajian;
2. pengembangan perpustakaan;
3. analisis/kritik karya kepustakawanan; dan
4. penelaahan pengembangan di bidang perpusdokinfo.
e. pengembangan profesi, meliputi :
1. membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang perpusdokinfo;
2. menyusun pedoman/petunjuk teknis perpusdokinfo;
3. menerjemahkan/menyadur buku dan bahan–bahan lain di bidang perpusdokinfo;
4. melakukan tugas sebagai ketua kelompok/koordinator pustakawan atau memimpin unit perpustakaan;
5. menyusun kumpulan tulisan untuk dipublikasikan; dan
6. memberi konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep.
(2) Angka kredit untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing diatur dalam formulir 2 dan formulir 3 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
