Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Pokok Pustakawan Tingkat Terampil meliputi: a. pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan perpustakaan/sumber informasi; dan b. pemasyarakatan perpusdokinfo. (2) Tugas Pokok Pustakawan Tingkat Ahli meliputi : a. pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan perpustakaan/ sumber informasi; b. pemasyarakatan perpusdokinfo; dan c. pengkajian pengembangan perpusdokinfo.
Koreksi Anda