Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas Pokok Pustakawan Tingkat Terampil meliputi:
a. pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan perpustakaan/sumber informasi; dan
b. pemasyarakatan perpusdokinfo.
(2) Tugas Pokok Pustakawan Tingkat Ahli meliputi :
a. pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan perpustakaan/ sumber informasi;
b. pemasyarakatan perpusdokinfo; dan
c. pengkajian pengembangan perpusdokinfo.
Koreksi Anda
