Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pustakawan adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana penyelenggara tugas utama kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi (perpusdokinfo) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
(2) Jabatan Fungsional Pustakawan di lingkungan Kementerian Pertahanan terdiri dari Pustakawan Tingkat Terampil dan Pustakawan Tingkat Ahli yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
