Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : Kep/01/M/II/2002 tanggal 13 Februari 2002 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
