Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian/ Pembebasan Sementara dari Jabatan dan pemberian surat izin cuti di luar tanggungan negara/cuti besar, serta surat tugas belajar, menyampaikan asli surat keputusan atau surat izin atau surat tugas belajar tersebut kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dan tembusannya kepada :
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara u.p Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
b. Pimpinan Instansi yang bersangkutan;
c. Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan;
d. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
e. Pejabat Pembuat Daftar Gaji; dan
f. Pejabat lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
