Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pustakawan yang dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) karena tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, tunjangan jabatan fungsional pustakawan dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh. (2) Tunjangan jabatan dapat dibayarkan kembali setelah diangkat dalam jabatan Pustakawan dan dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang. (3) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) dibuat sebagaimana formulir 20 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda