Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran tunjangan jabatan fungsional pustakawan dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan :
a. dibebaskan sementara dari jabatan fungsional Pustakawan;
b. menjalani cuti besar;
c. diberhentikan dari jabatan pustakawan;
d. berhenti/diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
e. diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya.
(2) Surat Keputusan Penghentian Sementara Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan dibuat sebagaimana formulir 21 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
