Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Jabatan Pustakawan bagi Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditetapkan oleh PRESIDEN yang besarannya sebagaimana terlampir dalam formulir 17 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini.
(2) Tunjangan Jabatan Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari pejabat yang berwenang.
(3) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuat sebagaimana formulir 18 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini.
(4) Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 1 (satu), tunjangan Pustakawannya dibayarkan pada bulan bersangkutan/bulan berjalan.
(5) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, pemberian tunjangan pustakawan dibayar mulai bulan itu juga.
(6) Untuk kelancaran pembayaran tunjangan pustakawan, maka setiap permulaan tahun anggaran, pejabat yang berwenang, membuat surat pernyataan masih menduduki jabatan bagi para pustakawan yang bertugas di lingkungannya, dibuat sebagaimana formulir 19 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini.
(7) Untuk kelancaran pemberian tunjangan pustakawan, pejabat yang berwenang dapat mendelegasikan sebagian surat pernyataan melaksanakan tugas, surat pernyataan telah menduduki jabatan atau surat pernyataan masih menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(4) tersebut di atas.
(8) Surat pernyataan melaksanakan tugas/surat pernyataan telah menduduki jabatan/surat pernyataan masih menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), disampaikan kepada Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dan tembusannya kepada :
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara u.p. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
b. Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA u.p. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan;
c. Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan;
d. Pustakawan yang bersangkutan;
e. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan; dan
f. Pejabat lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
