Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pejabat pembuat daftar gaji mengajukan usul permintaan pembayaran tunjangan pustakawan bersamaan dengan permintaan gaji kepada Kepala Kantor Pembendaharaan dan Kas Negara dengan melampirkan:
a. Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan;
b. Surat Keputusan pemberian Tunjangan Pustakawan; dan
c. Surat pernyataan melaksanakan tugas atau surat pernyataan telah menduduki jabatan.
Koreksi Anda
