Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat pembuat daftar gaji mengajukan usul permintaan pembayaran tunjangan pustakawan bersamaan dengan permintaan gaji kepada Kepala Kantor Pembendaharaan dan Kas Negara dengan melampirkan: a. Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan; b. Surat Keputusan pemberian Tunjangan Pustakawan; dan c. Surat pernyataan melaksanakan tugas atau surat pernyataan telah menduduki jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Pasal.id