Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Menteri Pertahanan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menhan sebagai pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 23, diberikan tunjangan pustakawan setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan pustakawan sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan Surat Keputusan pejabat yang berwenang (Sekjen Kemhan) sebagaimana formulir 17 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini.
(3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kepada Kepala Biro Kepegawaian untuk MENETAPKAN Surat Keputusan Pemberian Tunjangan Pustakawan.
(4) Surat Keputusan Pemberian Tunjangan Pustakawan asli disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dan tembusannya kepada :
a. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara u.p. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian di Jakarta;
c. Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan;
d. Kepala Kantor Pembendaharaan dan Kas Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan;
e. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan; dan
f. Pejabat lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
