Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan fungsional pustakawan sebagaimana dimaksud pada Pasal 31, dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dari prestasi di bidang kepustakawanan yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional pustakawan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Pasal.id